Pencanangan Urban Farming oleh Kasudin dan Anggota DPRD Komisi E

 Kepala Suku Dinas (KASUDIN) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung penuh program Pertanian Perkotaan (Urban Farming) Urban Farming merupakan usaha pertanian di perkotaan dengan memanfaatkan lahan-lahan terbuka yang ada di sekitar masyarakat.

Mengapa dilakukan perencanaan Urban Farming? Tujuannya adalah membudidayakan tanaman sayuran pada lahan terbatas dan terlantar secara maksimal. Tentu hal ini juga mampu mengurangi biaya pengeluaran rumah tangga untuk makanan.

Dengan adanya Perencanaan Urban Farming oleh Kasudin dan Anggota DPRD komisi e diharapkan, semangat pertanian di wilayah perkotaan tidak kendur di balik keterbatasan lahan. Terlebih, saat ini banyak metode peningkatan produksi pertanian yang bisa diterapkan warga tanpa mengandalkan lahan yang luas.

SMAN 41 JAKARTA turut ikut andil dalam Perencanaan Urban Farming, yang dilakukan pada tanggal 14 Januari 2023, Jakarta Utara.




Komentar

Postingan Populer